Kamis, 01 Agustus 2013

DAFTAR JUMLAH UANG SAKU PKL PRODIP III KEBENDAHARAAN NEGARA HASIL REKONSILIASI DAFTAR ABSENSI PKL

PENGUMUMAN TIM KERJA PEDULI KEBENDAHARAAN NEGARA
NOMOR 029/ADM/TKPKN/VIII/2013
DAFTAR JUMLAH UANG SAKU PKL PRODIP III KEBENDAHARAAN NEGARA HASIL REKONSILIASI DAFTAR ABSENSI PKL DAN MEKANISME TRANSFER UANG SAKU KEPADA PJ INSTANSI

Kepada seluruh PJ Instansi
di tempat

Salam Kebendaharaan Negara.
Sebelumnya kami memohon maaf yang sebesar-besarnya karena baru bisa mengumumkan teknis transfer uang saku PKL oleh karena proses pengurusan pengambilan uang saku PKL spesialisasi Kebendaharaan Negara pada bagian TUK STAN baru selesai pada Kamis, 1 Agustus 2013. Sehubungan dengan uang saku PKL sebagaimana dimaksud, kami mengumumkan beberapa hal sebagai berikut:

1. Daftar jumlah uang saku PKL yang telah dipotong berdasarkan keputusan Bendahara Pengeluaran TUK STAN mengacu pada daftar absensi PKL yang telah disampaikan oleh PJ Instansi kepada TKPKN 2013 adalah sebagaimana Lampiran II pengumuman ini,

2. Karena terdapat biaya akomodasi yang TKPKN 2013 keluarkan selama pengurusan uang saku tersebut (pengeluaran tersebut meliputi biaya administrasi transfer bank, sewa aparat kepolisian untuk pengawalan uang pada Selasa 30 Juli 2013, pulsa, ATK, akomodasi, dll) oleh karena itu kami mengenakan biaya sejumlah Rp 30.000,00/satu kali transfer. Jumlah bersih uang saku yang ditransfer adalah sebagaimana Lampiran II pengumuman ini,

3. Tujuan transfer adalah pada rekening sebagaimana PJ Instansi sampaikan dan tertera pada Lampiran III pengumuman ini,

4. Transfer akan kami lakukan mulai Jumat, 2 Agustus 2013 secara bertahap sesuai dengan jadwal transfer yang telah kami susun sebagaimana Lampiran IV pengumuman ini,

5. Setelah transfer dilakukan, kami akan melakukan konfirmasi melalui sms kepada PJ Instansi.

6. PJ Instansi bertanggungjawab atas kebenaran daftar absensi yang telah disampaikan pada TKPKN 2013.

7. Jika di kemudian hari TUK STAN menemukan perbedaan antara jumlah absensi pada daftar yang diberikan dengan kenyataan yang ditemukan, maka PJ Instansi harus mengembalikan sejumlah uang sebagaimana dipersyaratkan oleh TUK STAN.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama teman-teman kami mengucapkan terima kasih.

Jakarta, 1 Agustus 2013
Ketua,

ttd.

Arya Dwari Rahmani
NPM. 103010003897

0 komentar:

Posting Komentar