Minggu, 14 April 2013

PENAMBAHAN KUOTA INSTANSI DI BAWAH NAUNGAN DJPB & POLLING INSTANSI TAHAP 2


PENGUMUMAN TIM KERJA PEDULI KEBENDAHARAAN NEGARA 2013
NOMOR 018/ADM/TKPKN/III/2013
TENTANG
PERKEMBANGAN PERIZINAN INSTANSI PKL KEBENDAHARAAN NEGARA 2013, PENAMBAHAN KUOTA INSTANSI DI BAWAH NAUNGAN DITJEN PERBENDAHARAAN, DAN PELAKSANAAN POLLING INSTANSI TAHAP 2 UNTUK MAHASISWA DENGAN INSTANSI PKL DI BAWAH NAUNGAN DITJEN PERBENDAHARAAN

Kepada
Penanggung Jawab Instansi, dan
Mahasiswa Kebendaharaan Negara
di Tangerang Selatan

               Salam Kebendaharaan Negara,
               Berikut kami akan menginformasikan perkembangan kerja TKPKN dan Sekretariat Bidang Akademik terkait perizinan instansi PKL 2013 sebagai tindak lanjut atas Daftar Tempat PKL Tetap (DTPT) yang telah kami publikasikan pada 15 Desember 2012. Informasi sebagaimana dimaksud di antaranya :

1. Instansi PKL yang perizinannya telah secara resmi diterima oleh sekretariat bidang akademik adalah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU), dan Ditjen Anggaran (DJA). Sehingga mahasiswa yang akan melaksanakan PKL pada instansi sebagaimana dimaksud hanya tinggal menunggu surat perizinan diturunkan secara resmi pada bulan ini,

2. Terkait perizinan pada instansi PKL meliputi Ditjen Perbendaharaan (DJPB) serta instansi di bawah naungan DJPB meliputi KPPN dan Kanwil DJPB sebanyak 26 lokasi berdasarkan DTPT, kami informasikan bahwa perizinan tersebut belum diberikan kepada sekretariat bidang akademik, sampai dengan pengumuman ini diturunkan.


Terdapat kendala atas perizinan pada Ditjen Perbendaharaan dan instansi di bawahnya (KPPN dan Kanwil DJPB). Berdasarkan DTPT yang telah diajukan oleh TKPKN kepada pihak sekretariat bidang akademik pada 15 Desember 2012 lalu, terdapat 26 instansi di bawah lingkup DJPB yang terdaftar untuk diajukan, di antaranya instansi DJPB sendiri sebanyak 44 orang, 1 lokasi Kanwil DJPB, yakni Yogyakarta sebanyak 6 orang, dan 24 lokasi KPPN yang tersebar dengan jumlah peserta PKL sebanyak 216 orang.

DJPB memberikan tambahan kuota instansi sebanyak 5 lokasi Kanwil DJPB yang kemudian (berdasarkan Surat Serketaris Ditjen Perbendaharaan nomor 3-PB.1/2013 Bulan Maret 2013) menginstruksikan sekretariat bidang akademik untuk HARUS mengisi tambahan Kanwil DJPB tersebut. Kelima lokasi kanwil DJPB sebagaimana dimaksud di antaranya :
a.      Kanwil DJPB Serang Provinsi Banten,
b.      Kanwil DJPB Bandung Provinsi Jawa Barat,
c.      Kanwil DJPB Semarang Provinsi Jawa Tengah,
d.      Kanwil DJPB Surabaya Provinsi Jawa Timur, dan
e.      Kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta.


3. Bahwa berdasarkan poin ke (2) di atas, sekretariat bidang akademik menginstruksikan TKPKN untuk melaksanakan Polling Pemilihan Instansi PKL tahap 2 yang harus diselesaikan pada Akhir Bulan April 2013, untuk mengisi kuota pada Kanwil DJPB sebagaimana tersebut. kebijakan umum terkait Polling Instansi PKL tahap 2 adalah sebagai berikut :

a. Polling Instansi PKL Tahap 2 akan dilaksanakan mulai Selasa, 16 April 2013 sampai  dengan Senin, 23 April 2013 melalui sistem online pada situs http://tkpkn2013stan.blogspot.com dengan HANYA melibatkan mahasiswa dengan instansi PKL berada pada naungan DJPB selain di antaranya :
-        Kanwil DJPB Yogyakarta,
-        KPPN Pati,
-        KPPN Sragen, dan
-        KPPN Mojokerto
dengan mempertimbangkan jumlah mahasiswa dengan instansi sebagaimana dimaksud hanya 6 orang (kuota minimal) dan akan menyebabkan under capacity apabila diikutsertakan dalam pelaksanaan polling.

b. Kanwil DJPB HANYA diperuntukan bagi mahasiswa dengan bidang laporan PKL Sistem Pelaksanaan Anggaran

c. Polling Instansi PKL Tahap 2 dilaksanakan HANYA untuk mengakomodasi mahasiswa Kebendaharaan Negara yang berkeinginan untuk berpindah pada Kanwil DJPB sebagaimana tersebut pada poin (2), dan BUKAN untuk berpindah dari satu lokasi DJPB ke lokasi KPPN lainnya ataupun sebaliknya.

d.  Kanwil DJPB minimal harus diisi oleh 5 orang, dan maksimal 10 orang,

e. Apabila hasil polling memperlihatkan satu lokasi Kanwil DJPB over capacity, maka dimungkinkan diadakannya masa diskusi dan banding, dan

f. Apabila hasil polling memperlihatkan beberapa mahasiswa dari satu KPPN yang pindah pada Kanwil DJPB menyebabkan terjadinya under capacity pada KPPN yang ditinggalkan, maka dimungkinkan diadakannya masa diskusi dan banding.

Demikiannya informasi yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama kawan-kawan, kami mengucapkan terima kasih.
Tangerang Selatan, 8 April 2013
ttd,
TIM KERJA PEDULI KEBENDAHARAAN NEGARA 2013

1 komentar: